Jakarta, Aktual.com – Tim kuasa hukum Yosaxina Anggi Santoso yang terdiri dari Arbanigo S. Colia, Nikodemus Silaban, Natalius Bangun dan Ivan Ezar Sihombing mengapresiasi hasil putusan pengadilan dengan hasil putusan bebas (vrijspraak) dan memulihkan nama baik terhadap kliennya, beserta harkat dan martabatnya dalam keadaan semula.
“Menurut kami, putusan ini adalah putusan yang cukup adil. Karena Jaksa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan kesalahan apa yang telah diperbuat oleh terdakwa, bahkan sedari awal kami menilai perkara ini adalah kriminalisasi terhadap Yosaxina Anggi Santoso karena perbuatan Yosaxina yaitu mengirimkan data, dari account email perusahaan miliknya ke account email pribadinya adalah untuk kepentingan pekerjaan dan bukan bermaksud untuk mencuri data dari perusahaan sebagaimana yang dituduhkan kepadanya,” kata salah satu kuasa hukum Yasoxia, Arbanigo.S.Colia & Partners dalam keterangannya, Minggu (3/10).
Arbanigo menjelaskan bahwa tindakan pengiriman data tersebut semata-mata hanya demi dateline pekerjaan, sehingga harus mengerjakan data tersebut di rumah, juga demi tanggungjawabnya kepada pekerjaan dan perusahaan, serta demi keuntungan PT Asuransi Reliance Indonesia.
“Selanjutnya, kami tim kuasa hukum Yosaxina Anggi Santoso akan melakukan langkah-langkah hukum yang dianggap perlu demi kepentingan pemulihan nama baik dari client kami,” ujar dia.
Diketahui, dalam sidang putusan, majelis hakim yg dipimpin oleh Agus Darwanta, SH., M.H menyatakan bahwa ”Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa melakukan tindak pidana sebagaimana yang di dakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum”, baru-baru ini.
Oleh karena putusan tersebut, tim kuasa hukum terdakwa sangat mengapresiasi putusan majelis hakim.
“Karena sangat objektif dan berdasarkan fakta persidangan serta masih ada harapan untuk memperjuangkan keadilan,” kata kuasa hukum.
Terlebih lagi, dalam keterangan saksi ahli yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa di dalam persidangan mengatakan bahwa orang yang mengakses Informasi elektronik yang tidak berhak dan selanjutnya mengirimkan informasi elektronik yang dimaksud kepada orang lain, yang juga tidak memiliki hak untuk menerima itu merupakan unsur yang harus dipenuhi dalam pasal 32 ayat 2 UU ITE tersebut.
Namun faktanya terdakwa melakukan perbuatan yang kemudian didakwa oleh JPU dalam kapasitasnya sebagai orang yang berhak dan tidak pernah terbukti mengirimkan kembali kepada orang lain yang juga tidak berhak,Terdakwa melakukan tindakan yang dimaksud untuk melakukan job desknya dan hal itu juga oleh karena diperintah atasannya (28-07-21).
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menduga Yosaxina sengaja tanpa hak memindahkan atau mentransfer informasi eletronik kepada sistem elektronik oranglain yang tidak berhak (pasal 32 ayat 2 jo 48 ayat 1 UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik).
Di dalam pledoi, kuasa hukum terdakwa menerangkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh terdakwa merupakan perintah jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 51 KUHP (18-08-21).
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu