Jakarta, Aktual.com – Satpol PP Provinsi DKI Jakarta menutup klub malam KODE Jakarta yang berlokasi di Jalan Cikatomas II No 24 RT 004 RW 04, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penutupan tersebut karena diduga telah digunakan untuk peredaran narkotika serta menjual minuman beralkohol yang diduga melanggar aturan cukai.

“Ditemukan penyalahgunaan narkoba oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri serta ditemukannya minuman beralkohol (minol) yang melanggar aturan cukai pada hari Sabtu (25/11) lalu,” ungkap Kabid Wasdal TU Satpol PP DKI Jakarta, Eko Saptono dalam keterangan, Senin (11/12).

Dia menyatakan bahwa penutupan dilakukan karena usaha tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 mengenai Ketertiban Umum. Oleh karena itu, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan surat rekomendasi untuk menutup tempat usaha tersebut.

“Kemudian juga ditemukannya beberapa pengunjung positif narkotika Gglongan I dan obat keras serta di temukan tablet yang mengandung narkotika golongan I dan psikotropika,” ujarnya.

“Kemudian hari ini kita (Satpol PP) tutup setelah adanya surat rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pemprov DKI Jakarta,” imbuh Eko.

Eko menegaskan bahwa penutupan tempat usaha tersebut bertujuan untuk mengurangi pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) dan menciptakan iklim usaha yang kondusif.

“Saya berharap, seluruh pelaku usaha dapat mematuhi peraturan yang telah diatur di dalam Perda. Sebab, kami (Satpol PP) akan menutup tempat-tempat usaha yang melakukan pelanggaran,” tuturnya.

Sebelumnya, Satpol PP juga telah melakukan penutupan terhadap Kloud Sky Dining & Lounge yang terletak di Senopati, Jakarta Selatan. Arifin, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, menyatakan bahwa penutupan kafe tersebut merupakan tindak lanjut dari kasus ekstasi yang sebelumnya diungkap oleh Direktorat Narkotika Bareskrim Polri.

“Ya sebenarnya bukan hanya Satpol PP saja. Jadi bersama-sama dengan Dinas Pariwisata dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI ya dengan unsur wilayah ini. Kelanjutan dengan temuan hasil dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba yang ditemukan adanya obat-obatan narkoba,” ujar Arifin pada wartawan, Selasa (28/11).

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) telah memutuskan untuk mencabut izin usaha kafe tersebut. Selain itu, Satpol PP juga menerima surat rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparefkraf) untuk segera menutup tempat usaha tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Yunita Wisikaningsih