Jakarta, Aktual.co —Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di DPRD DKI, Hasbialah Ilyas menuding politisi dari Koalisi Merah Putih DKI Jakarta tidak mengerti hukum.
Tudingan dilontarkannya menyusul tindakan KMP meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) atas tafsiran Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) no 1 tahun 2014 terkait mekanisme pelantikan Plt Gubernur Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur definitif.
“Apapun (langkah ke) ranah hukum, itu tidak bisa. Teman-teman di sana (KMP) mungkin enggak paham hukum. Silakan ditanya lagi harusnya bukan ke MA tapi ke MK (Mahkamah Konstitusi),” kata Hasbi dalam jumpa pers di Gedung DPRD DKI usai rapat pimpinan DPRD DKI, Kamis (13/11).
Diakuinya, PKB sangat bersyukur Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi belum menandatangani surat meminta fatwa ke MA tersebut. “Surat belum ditandatangani ketua dewan. Kalau ditandatangani, PKB yang marah ke ketua dewan.”
Diketahui, fraksi di DPRD DKI yang tergabung di KMP beberapa waktu lalu memang meminta rujukan ke MA untuk meminta pendapat dasar hukum pelantikan Ahok sebagai gubernur. Apakah menggunakan UU No. 32/2004 tentang Pemerintah Daerah atau UU No. 29/2007 tentang Kekhususan DKI Jakarta, atau Perpu no 1 yang ditandatangani mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. 
Sementara itu, Ketua KMP DKI yang juga Wakil Ketua DPRD, M Taufik, mempertanyakan rekan-rekannya sesama anggota dewan di Kebon Sirih yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dengan anggota Fraksi PDIP, NasDem, PKB, dan Fraksi Hanura. 
Yang dianggapnya tidak mengindahkan keputusan rapat sebelumnya untuk mengirimkan surat ke MA.
“Jadi begini, rapat pimpinan (rapim) yang lalu sepakat mengirim surat ke MA dan Kemendagri (mengenai pelantikan Ahok). Ini seharusnya dilakukan dulu. Kalau mereka enggak jadi kirim, ngomong dong. Tapi ini kan enggak,” sesal Taufik di kesempatan terpisah.
Atas dasar itu, dia menyesali sikap Pras, sapaan akrab Prasetyo Edi Marsudi, lantaran tak mengindahkan rapim sebelumnya dan malah ngotot menggelar sidang paripurna besok untuk mengumumkan pelantikan Ahok, mengikuti saran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) saja.
“Ini kan (DPRD) lembaga negara, lembaga resmi yang punya aturan, bukan perusahaan. Saya kira, semua bisa menilai cara dia sebagai ketua (DPRD). Saya katakan sekali lagi bahwa, semua ada aturan main untuk apa saja, seperti rapat paripurna, kirim undangan,” pungkas mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI ini.

Artikel ini ditulis oleh: