Terkait kapal asing, data penenggelaman kapal tahun 2015 telah berlangsung proses hukum terhadap 157 kapal ikan ilegal (84 kapal ikan asing dan 73 kapal ikan Indonesia), 113 kapal asing dan 10 unik kapal bendera Indonesia ditenggelamkan. Sementara, Januari-November 2016, terjadi penangkapan 151 kapal ikan ilegal (terdiri dari 128 kapal ikan asing, 23 kapal ikan Indonesia) dengan 115 yang telah ditenggelamkan.
Ketua KNTI Kalimantan Utara, Rustan menyatakan bahwa ratusan yang telah ditenggelamkan ternyata tidak menjadi solusi yang cukup dalam meningkatkan keamanan bagi nelayan lokal dalam menangkap serta membudidayakan ikan.
“Menteri Susi lebih baik berhenti melakukan upacara penengelaman kapal ilegal fishing, dan segera melakukan upaya strategis dalam menangkap perampok tambak nelayan, yang sudah meresahkan agar nelayan dan petambak dapat aman bekerja,” tegasnya.
Pada 6 April lalu, Adi bersama 3 orang lainnya keluar dari wilayah tambaknya dengan membawa hasil tambak yaitu kepiting dan udang. Namun dalam perjalanan tiba-tiba di cegat oleh perahu yang memuat empat orang memakai topeng dengan membawa senjata rakitan laras panjang.
Korban dan tiga temannya dirampok muatan dan isi kapalnya dan diminta melompat namun sayangnya Adi tidak dapat berenang ke tepi sungai. Mayat Adi baru ditemukan 2 hari kemudian pada 8 April 2017. (Teuku Wildan)
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan