Beranda Nasional Hukum Koalisi SPSK: Moratorium PMI ke Malaysia Tidak Konstitusional

Koalisi SPSK: Moratorium PMI ke Malaysia Tidak Konstitusional

Duta Besar Indonesia di Malaysia, Hermono (Antara)

Jakarta, aktual.com – Koordinator Koalisi Publik Untuk Perbaikan SPSK (Koalisi SPSK), Fuad Adnan menganggap keputusan moratorium atau penghentian penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia tidak sesuai konstitusi alias inkonstitusional. Fuad menilai keputusan moratorium tersebut bertentangan dengan ketentuan konstitusi yang menjamin hak dasar tiap-tiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan.

“Moratorium PMI ini jelas inkonstitusional atau tidak konstitusional. Bertentangan dengan pasal 27 ayat 2 yang menyatakan tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu (20/7) sore.

Fuad bahkan menuding keputusan moratorium tersebut tidak memiliki landasan hukum yang jelas. Pasalnya, tidak ada aturan hukum pelaksanaan yang memuat ketentuan lebih lanjut dari nota kesepahaman atau MoU yang dibuat antara Indonesia dengan Malaysia. Dugaan pelanggaran Malaysia yang disebutkan Duta Besar (Dubes) Hermono, ungkapnya, tanpa dasar dan hanya merujuk pada System Maid Online (SMO) yang dituduh rentan eksploitasi terhadap pekerja migran Indonesia (PMI).

“Moratorium itu dasarnya apa? Tidak ada, selain daripada kecerobohan kesimpulan Dubes Hermono. Nota Kesepahaman (MoU) itu hanya rumusan kesepakatan. Belum diturunkan menjadi aturan hukum pelaksanaan,” sambungnya.

Karena itu, bagi mantan Aktivis HMI ini, moratorium tanpa dasar tersebut seharusnya segera dicabut. Sebab, keputusan sepihak yang dibuat pemerintah Indonesia itu, membangun kekhawatiran banyak negara. Mereka khawatir pemerintah Indonesia akan dengan seenaknya tanpa pemberitahuan, memberlakukan moratorium PMI di negara tujuan.

“Jangan kira moratorium di Malaysia ini tidak punya ekses atau akibat di negara lain. Mayoritas negara jadi waswas atau khawatir dengan keputusan moratorium sepihak yang dibuat pemerintah Indonesia,” tutur dia.

Seperti diketahui, Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia, Saravanan Murugan mengklaim tidak ada kewajiban untuk menghapus SMO dalam nota kesepahaman dengan Indonesia tentang penerimaan PMI di Malaysia. Saravanan justru menyalahkan prosedur perekrutan PMI di Indonesia yang dianggapnya terlalu rumit.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Megel Jekson