Jakarta, Aktual.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengungkapkan telah memutus akses sebanyak 2,7 juta konten judi online hingga 30 Juli 2024 di Indonesia.
“Pemberantasan judi online jangan jadi gimmick. Ada yang nunjuk Mr.T, Mr.A, Mr.D. Jangan gitu. Pemberantasan judi online ini harus konkret,” tegas Budi di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis(1/8).
Selain menutup akses ke situs-situs judi online, Budi mengungkapkan bahwa dalam periode yang sama, pihaknya menemukan 7.000-an rekening e-wallet yang terafiliasi dengan judi online dan merekomendasikan penutupannya.
Kemenkominfo juga menemukan sebanyak 20.000-an kata kunci terkait judi online di berbagai platform daring seperti Google dan Meta.
Budi menegaskan bahwa Kemenkominfo tidak akan lelah dan gentar memerangi praktik judi online lintas negara ini.
Terbaru, Kemenkominfo menutup akses tiga VPN gratis yang sering digunakan untuk mengakses situs judi online dari luar negeri dan meminta operator seluler membatasi maksimal transfer pulsa Rp1 juta per hari untuk mengurangi transaksi judi online.
“Kalau ada buktinya, lapor ke aparat penegak hukum, tangkap, bukan nyebarin gimmick gitu loh, ya. Kecuali memangnya mau main tebak-tebakan buah manggis,” tambah Budi.
Artikel ini ditulis oleh:
Firgi Erliansyah