Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI atau Komisi Hukum Benny K Harman mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menjelaskan kepada publik, mengapa Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina yang berstatus terpidana sejak enam tahun lalu belum dibui. Solmet merupakan organisasi relawan pendukung Jokowi dan Prabowo Gibran di Pemilu lalu.
“Sudah berulang kali hukum dipermainkan oleh kekuasaan. Apa benar Bung Silfester belum dieksekusi sejak vonis pidananya inkracht?” tanya Benny di akun X pribadinya @BennyHarmanID, yang dikutip aktual.com, Kamis (13/8/2025).
Politikus partai Demokrat ini bahkan menyendiri permohonan Wakil Ketua Pro Jokowi (Projo) Fredy Damanik kepada Presiden Prabowo, untuk memberikan amnesti kepada Silfester.Seperti yang diberikan Prabowo kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
“Barangkali ini namanya amnesti diam-diam. Atau mungkin saja sudah ada Keppres Amnesti untuk Bung Silfester! hanya saja belum diumumkan ke publik. Perlu Kejaksaan menjelaskan hal ini secara terbuka kepada publik. Agar masalahnya menjadi terang,” tegasnya.
Baca Juga:
Kejagung Tegaskan Prinsipnya PK Silfester Tidak Menunda Eksekusi
Tak hanya Benny, desakan agar Kejagung menjelaskan mengapa Silfester belum dibui meski sudah di vonis 6 tahun lalu pun datang dari mantan Menkopolhukam Mahfud MD.
“Silfester belum dieksekusi selama 6 tahun sejak vonis pidananya inkracht,” tegasnya.
Menurut Mahfud Kejaksaan Agung harus segera menjelaskan mengapa itu terjadi. Dan langkah apa yang telah dan akan dilakukan sekarang.
“Rakyat berhak tahu tentang itu. Menakutkan, jika ada vonis yang tak dilaksanakan tanpa penjelasan,” pungkasnya.
Baca Juga:
Bukan Masuk Penjara, Terpidana Ini Malah Dapat Kursi Komisaris dari Erick Thohir
Sebelumnya, Silfester di Vonis Mahkamah Agung pada Mei 2019 melalui putusan kasasi nomor 287 K/Pid/2019, dan menyatakan Silfester bersalah melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP. Vonis MK jatuh setelah Silfester mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memvonisnya 1 tahun penjara dalam kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla.
Namun vonis MK justru lebih berat enam bulan dari vonis PN Jakarta Selatan, dan sudah inkrah tahun 2019, namun hingga tahun 2025 ini Silfester belum pernah dipenjara. Silfester menjadi terpidana tanpa pernah dibui dan menjadi Komisaris BUMN.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi






















