Jakarta, Aktual.co — Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Siddiq menyayangkan dikeluarkannya surat Sekretaris Kabinet yang melarang kementerian dan lembaga mengadakan rapat kerja dengan alat kelengkapan dewan di DPR.
“Kalau sikap ini terus dilakukan pemerintah sedang melakukan blunder sendiri,” katanya di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (25/11).
Mahfudz mengatakan apabila pemerintah menginstruksikan hal tersebut maka langkah itu merupakan kesalahan karena bisa dinilai tidak paham UU nomor 17 tahun 2014 tentang MD3.
Dia menegaskan dalam UU tentang MD3 ditegaskan bahwa apabila dalam tiga kali panggilan, menteri atau pimpinan lembaga tidak datang dalam undangan DPR maka bisa dipanggil paksa.
“Pada Januari 2015 pemerintah mengajukan APBN-P 2015, dan apabila DPR tidak mau terima pemerintah, apa menteri bisa bekerja,” ujarnya.
Komisi I DPR RI, menurut dia, telah menjadwalkan pertemuan dengan sejumlah mitra kerja komisi untuk membahas berbagai hal. Namun, ujar Mahfudz, karena ada arahan surat tersebut maka para mitra kerja untuk sementara waktu tidak bisa ikut rapat dengan Komisi I.
“Apabila situasi ini berlanjut akan menimbulkan situasi kegaduhan politik,” katanya.
Sebelumnya Sekretaris Kabinet Andi Widjojanto telah mengirimkan surat kepada jajaran Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kepolisian RI, para kepala staf angkatan, Kepala BIN dan Plt Kejagung.
Surat yang bernomor SE-12/Seskab/XII/2014 tanggal 4 November 2014 tersebut intinya menyatakan bahwa para menteri Kabinet Kerja dan pihak terkait lain sebagaimana disebutkan di atas untuk menunda pertemuan dengan DPR baik dengan pimpinan maupun alat kelengkapan DPR.
Hal itu disebabkan untuk memberikan kesempatan kepada DPR melakukan konsolidasi kelembagaan secara internal.

Artikel ini ditulis oleh: