Ilustrasi - Antara
Ilustrasi

Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi II DPR RI, Aminurokhman, mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera mengeluarkan regulasi terkait penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Keluarga (KK) sebagai identitas pemilih pada Pemilu 2024.

“Saya mendapatkan aspirasi di lapangan, terutama di wilayah Indonesia bagian timur, dimana sejumlah pemilih masih belum memiliki legalitas berupa KTP fisik, sampai saat ini belum jelas kepastian hak pilihnya,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (1/2).

Meskipun Ketua KPU telah menyatakan secara terbuka mengenai hal ini, Aminurokhman menekankan perlunya adanya regulasi resmi untuk memastikan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), namun belum memiliki KTP fisik, dapat menggunakan NIK yang tertera di KK.

Aminurokhman menyatakan bahwa KPU tingkat provinsi dan kabupaten/kota tidak dapat mengambil langkah tegas dalam hal ini tanpa adanya regulasi dari pusat.

“Meskipun Ketua KPU sudah membuat pernyataan secara terbuka di media, tapi tanpa ada regulasi, tentu KPU di seluruh Indonesia tidak akan mengambil langkah-langkah tegas itu,” katanya.

Komisi II DPR mendorong KPU untuk segera mengeluarkan regulasi atau surat petunjuk teknis terkait masalah administrasi kependudukan ini. Aminurokhman menekankan pentingnya memberikan kepastian kepada pemilih terkait hak pilih mereka, terutama di daerah-daerah yang terdampak.

Artikel ini ditulis oleh:

Jalil