Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy setuju bila partai politik mendapatkan dana Rp1 triliun dari APBN. 
“Cuma syaratnya harus ketat dan berat, jumlah parpol terbatas atau disederhanakan dengan meningkatkan Parliamentary Threshold. Kalau sudah sederhana misalnya 5-7 parpol, negara punya kemampuan untuk memberikan bantuan kepada parpol,” kata Lukman Edy di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (9/3).
Ia menyebutkan, pemberian dana itu adalah supaya partai politik menjadi sehat dan bisa menjalankan fungsinya sebagai parpol, yaitu fungsi pilar demokrasi, rekrument calon pemimpin bangsa, fungsi nilai-nilai nasionalisme dan fungsi represtasi dan agresasi pendapat masyarakat.
“Maka parpol harus dilepaskan dari beban keuangan. Oleh karena itu negara harus membiayainya. 
Pemberian dana itu justru mempercepat konsolidasi demokrasi di sebuah negara,” kata Lukman Edy.
Untuk implementasi dari rencana tersebut, ia memperkirakan, bisa dilaksanakan seteleh Pemilu 2019.
“Kalau kita berani menaikkan PT, misalnya minimal 5 persen, kemudian ikut pemilu berikutnya, yang tidak 5 persen, gugur sebagai parpol. Kalau ada kesepakatan pemimpin bangsa, setelah pemilu 2019 baru bisa dilaksanakan pemberian bantuan tersebut,” kata Lukman Edy.

Artikel ini ditulis oleh: