Jambi, aktual.com – Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Polda Jambi sebagai bentuk monitoring pelaksanaan tugas kepolisian sekaligus memberikan apresiasi kepada jajaran kepolisian dan kejaksaan yang telah menyelesaikan kasus guru honorer yang sempat menjadi perhatian publik.
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca IP Pandjaitan mengatakan, kunjungan tersebut juga menjadi momentum dialog terkait penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.
“Tujuan utama kami ke Jambi adalah monitoring pelaksanaan tugas kepolisian sekaligus berdialog terkait implementasi KUHP yang baru diberlakukan,” kata Hinca di Jambi, Kamis.
Kunjungan kerja ini diikuti sejumlah anggota Komisi III DPR RI lainnya, yakni Sudin, Mangihut Sinaga, Benny Utama, Nabil Husien Said Amin Alrasydi, serta Hasbiallah Ilyas. Rombongan disambut langsung oleh Kapolda Jambi beserta jajaran dalam sebuah pertemuan yang membahas berbagai isu strategis.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas sejumlah hal penting, mulai dari program kerja kepolisian, kesiapan serta implementasi KUHP baru, hingga penanganan berbagai kasus yang menjadi perhatian publik. Salah satu isu yang menjadi fokus pembahasan adalah pengaduan yang sebelumnya diterima Komisi III DPR RI terkait kasus guru honorer Tri Wulansari.
Hinca menjelaskan, setelah mendengarkan paparan dan penjelasan dari Kapolda Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi, serta pihak-pihak terkait lainnya termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisi III DPR RI menilai bahwa kasus tersebut telah diselesaikan secara profesional dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
“Kasus ini kami anggap telah selesai dan ditangani dengan baik. Kami memberikan apresiasi penuh dan dengan hormat kepada kinerja Polda Jambi beserta jajaran, serta Kejati Jambi yang telah menyelesaikan persoalan ini secara profesional dan berkeadilan,” tegasnya.
Komisi III DPR RI berharap penyelesaian kasus ini dapat menjadi pembelajaran penting ke depan, khususnya dalam menjaga sistem pendidikan nasional agar tetap berjalan dalam koridor etika, keadilan, dan perlindungan hukum bagi semua pihak.
Lebih lanjut, Komisi III menekankan pentingnya membangun hubungan yang saling menghormati antara guru dan murid. Marwah profesi guru harus dijaga, sekaligus etika dan sikap hormat dari peserta didik juga perlu terus ditanamkan sejak dini.
Selain itu, Komisi III DPR RI mendorong terbangunnya sinergi yang lebih kuat antara aparat penegak hukum dan dunia pendidikan. Salah satu bentuk konkret yang diusulkan adalah keterlibatan jajaran kepolisian dan kejaksaan dalam kegiatan sekolah, seperti menjadi inspektur upacara.
“Ini penting untuk menanamkan nilai disiplin, kebangsaan, dan saling menghormati kepada para siswa sejak dini,” ujar Hinca.
Ia menegaskan, guru tidak boleh ragu dalam menjalankan tugas pendidikannya karena memiliki tanggung jawab besar dalam memajukan generasi bangsa. Di sisi lain, murid juga wajib menjunjung tinggi etika dan menghormati para guru.
“Guru tidak boleh ragu dalam menjalankan tugas pendidikannya karena guru bertanggung jawab memajukan murid-muridnya. Sebaliknya, murid juga harus memiliki etika dan rasa hormat kepada para guru,” pungkas Hinca.
Artikel ini ditulis oleh:
Tino Oktaviano

















