Jakarta, Aktual.co — Sengketa kepemilikan TPI, menuai tanggapan dari DPR RI, tanggapan itu muncul dari Ketua Komisi III Azis Syamsudin.
Kata Politisi Golkar itu menilai Mahkamah Agung tidak dapat memeriksa perkara TPI yang tengah berlangsung di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
“Perkara yang ditangani BANI seharusnya tidak boleh diperiksa MA,” ungkapnya.
Kata Azis Syamsudin, hal tersebut melanggar kompetensi absolut yang dimiliki pengadilan BANI.
Sekedar diketahui, sengketa kepemilikan saham TPI masih dalam proses penyelesaian di BANI. Hal itu sudah tertuang dalam nota kesepakatan pihak PT Berkah dengan pihak Siti Hardiyanti Rukmana. Namun, sengketa ini masuk ke ranah pengadilan umum hingga Mahkamah Agung (MA)

Artikel ini ditulis oleh: