“Nah itu kita tidak tahu, apa tidak ada penyebarnya, melainkan memang dicari? Kan bisa jadi seperti itu, artinya kalau tidak ada penyebar artinya ada cara lain untuk mendapatkan itu,” papar dia.

“Apakah mendapatkan dengan cara lain itu bertentangan dengan UU atau tidak, apakah cara lain itu sesuai denga aturan tentang itu. Pertanyaannya, kalau kemudian penyebarnya tidak di dapat, mungkin orang menduga ada cara lain,” pungkas dewan dari Dapil Nanggroe Aceh Darussalam I itu.

Laporan: Novrizal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby