Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono (tengah) didampingi pengawas gelar perkara Polri Irjen Pol Sigit (kanan) dan Irjen Pol Arif (kiri) memimpin gelar perkara dugaan kasus penistaan agama di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11/2016). Gelar perkara dengan terlapor Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait kasus dugaan penistaan agama tersebut dilakukan secara terbuka dengan menghadirkan sejumlah ahli baik dari pihak pelapor maupun terlapor.

Jakarta, Aktual.com – Bareskrim Mabes Polri tengah melakukan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Sejumlah pihak baik internal maupum eksternal Polri dilibatkan sebagai pengawas. Termasuk mengundang Komisi III DPR RI dan para saksi ahli.

Akan tetapi, komisi III telah menyatakan ketidakhadirannya dalam gelar perkara kasus Ahok tersebut.

Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu mengatakan pihaknya sangat menghormati undangan dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Namun, ia mengaku, alasan ketidakhadiran Komisi III karena ingin menghormati proses hukum yang sedang berjalan agar tidak bercampur dengan kepentingan politik.

“Kami menghormati undangan Pak Kapolri untuk memantau gelar perkara di mabes polri, karena kami ingin menghormati proses hukum,” ujar Masinton di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/11).

Komisi III DPR, kata dia, percaya bahwa Polri dapat bersikap profesional dan tanpa intervensi pihak manapun dalam mengusut kasus Ahok. Meskipun tidak hadir, Masinton mengklaim jajaran Komisi III akan terus memantau jalannya gelar perkara.

“Kami percaya profesionalisme Polri dalam kasus penistaan agama. Komisi III memutuskan tidak menghadiri proses gelar perkara. Dan kami memantau dari tempat kami masing-masing dan kami percaya sepenuhnya kasus ini dapat diproses profesional dan tidak diintervensi pihak manapun,” sebutnya.

Seperti diketahui, Mabes Polri resmi membuka gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. Gelar perkara tertutup tersebut dilangsungkan di ruang Rupatama Mabes Polri.

Gelar perkara dimulai sekitar pukul 09.15 Wib. Semua pihak termasuk sejumlah saksi tampak sudah hadir di lokasi, termasuk Ketua Front Pembela Islam, Habib Rizieq Syihab.

Seperti yang telah direncanakan sebelumnya, para pewarta hanya diperbolehkan mengambil foto sebelum sesi memperdengarkan keterangan pelapor, terlapor dan ahli dilakukan. Tak lebih dari lima menit, ruangan langsung ditutup. Kemudian Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto sudah berada di posisinya di meja bagian didampingi Ketua STIK-PTIK, Irjen Sigit Hardjanto dan Saksi Ahli Bidang Manajemen, Irjen Arief Sulistyanto.

Laporan: Nailin In Saroh

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby