Dalam aksinya mereka menolak dilanjutkannya proyek reklamasi Teluk Jakarta dan melayangkan surat Somasi (Peringatan) kepada Presiden Joko Widodo atas kegelisahan warga Jakarta atas kebijakan.

Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi IV DPR RI Hermanto menilai dilanjutkannya proyek reklamasi teluk Jakarta hanya akan menguras anggaran dan menjadi beban negara saja.

Bahkan,menurutnya, tak tertutup kemungkinan anggaran negara akan tersedot hanya untuk menutupi dampak lingkungan reklamasi tersebut. Khususnya pulau G dikemudian hari.

“Anggaran itu setidaknya dikeluarkan untuk banjir yang lebih besar di Jakarta, merestorasi ekosistem laut yang rusak, dan memfasilitasi nelayan yang dirugikan karena berkurangnya akses dan lahan tangkap,” ujar Hermanto di Kompleks Parlemen Jakarta, Selasa, (20/9).

Menurut Hermanto, masyarakat harus menentang keras kelanjutan proyek tersebut. Sebab, kata dia, negara akan menggunakan uang rakyat ketika mengeluarkan anggaran untuk reklamasi.

“Jika rakyat tidak rela uangnya dipakai untuk membiayai bencana akibat ulah korporat maka rakyat harus menentang kebijakan reklamasi,” cetus Politisi PKS ini.

Hermanto menuturkan, kerusakan lingkungan dan bencana banjir yang lebih besar akan menyengsarakan warga Jakarta dalam jangka panjang. Selain itu, negara akan terus mengeluarkan anggaran untuk menanggulangi dampak dari kerusakan lingkungan dan bencana banjir tersebut.

“Rakyat dan negara rugi sementara korporat untung. Nilai propertinya di pulau reklamasi semakin lama semakin meningkat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Hermanto meminta Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan agar menghormati lembaga yudikatif. Pasalnya, Majelis Hakim PTUN pada 31 Mei 2016 lalu mengabulkan gugatan nelayan dan mencabut keputusan Gubernur Daerah Provinsi Ibu kota DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau G.

“Kalau ijin pelaksanaan reklamasi sudah dicabut, namun jalan terus, maka reklamasi itu ilegal,” tegasnya.

Diketahui, pada 9 September 2016 silam, Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan telah resmi melanjutkan proyek reklamasi yang pernah dimoratorium atas kesepakatan dari mantan Menko Maritim Rizal Ramli bersama DPR.

Laporan: Nailin In Saroh

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby