Gedung DPRD Jabar dibakar masa pendemo. Aktual/HO

Jakarta, Aktual.com – Koalisi Masyarakat Sipil yang tergabung dalam Komisi Pencari Fakta (KPF) mengumumkan laporan investigasi terkait kerusuhan Agustus 2025.

Tim KPF yang terdiri dari KontraS, YLBHI, dan LBH Jakarta ini menulis temuannya dengan judul “Laporan Komisi Pencari Fakta (KPF) Agustus 2025: Operasi Pembungkaman Kaum Muda terbesar sejak Reformasi” di Gedung Resonansi, Indonesia Corupption Watch, Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Terhitung sudah hampir lima bulan sejak demonstrasi Agustus 2025 berubah menjadi kerusuhan dan penjarahan, respons negara menyisakan pertanyaan mendasar tentang akuntabilitas.

Di tengah kekosongan peran negara atas akuntabilitas tersebut, KPF melakukan penelusuran independen terhadap 115 berkas pemeriksaan kepolisian, ribuan data sumber terbuka, 63 informan, serta jejak peristiwa di 8 provinsi, 18 kota, dan 3 lokasi di luar negeri sejak September 2025 hingga Februari 2026.

Temuan KPF menunjukkan, demonstrasi Agustus 2025 tidak lahir dari satu isu tunggal. Wacana kenaikan tunjangan anggota DPR berfungsi sebagai pemicu, tetapi bukan sebab utama.

“Akar persoalan terletak pada akumulasi ketidakpuasan ekonomi, ketidakpercayaan terhadap institusi negara, dan persepsi meluas tentang ketidakpekaan elite politik terhadap tekanan hidup—terutama di antara kaum muda.”

Dalam konteks tersebut, mobilisasi demonstrasi merupakan ekspresi politik yang dinilai KPF sebagai pilihan rasional.

Laporan ini tidak menyimpulkan adanya satu aktor tunggal yang secara formal memerintahkan rangkaian kerusuhan. Namun, pola eskalasi yang terstruktur, pergerakan massa yang berurutan, serta kegagalan pencegahan pada momen-momen krusial mengindikasikan adanya kelemahan serius dalam pengawasan, koordinasi, dan tanggung jawab komando.

“KPF menilai telah terjadi pembiaran dan kelalaian oleh aparat keamanan yang berkontribusi pada meluasnya kekerasan dan jatuhnya korban warga sipil.”

KPF mendokumentasikan penggunaan kekuatan yang tidak proporsional, penangkapan massal, serta dugaan penyiksaan dan pengakuan paksa.

Data yang dihimpun juga menunjukkan ribuan kaum muda berusia anak turut ditahan—banyak tanpa tuduhan yang jelas pembuktian hukumnya. Praktik-praktik ini menunjukkan penyimpangan dari prinsip proporsionalitas dan jaminan prosedural yang menjadi fondasi negara hukum.

Setelah demonstrasi, KPF menemukan pola penegakan hukum yang tajam ke bawah. Aparat bergerak cepat menetapkan aktivis, pelajar, dan warga sipil sebagai tersangka. Banyak di antara mereka dibingkai sebagai ‘dalang’ dan ‘provokator’ hanya berbasis ekspresi di media sosial serta keterlibatan dalam jejaring percakapan digital.

Dalam banyak kasus, tidak ada relasi kausalitas yang jelas antara tindakan yang disangkakan dengan pidana yang dituduhkan. Sebaliknya, penelusuran terhadap pola penjarahan yang terkoordinasi dan pergerakan massa antar-lokasi tidak menunjukkan kemajuan penyidikan yang setara.

“Hari ini, 703 warga sipil di berbagai daerah masih menghadapi ancaman proses hukum karena menggunakan hak konstitusionalnya.”

KPF menilai, menghukum mereka akibat tanpa mengakui dan memperbaiki sebab yang melatarbelakanginya hanya akan memperdalam jurang ketidakpercayaan publik terhadap institusi negara.

Laporan ini memastikan, tanggung jawab tidak dibebankan pada mereka yang paling mudah dituduh, melainkan yang memiliki pengaruh. KPF tidak membenarkan kekerasan, namun ruang sipil tidak menyempit dalam satu hari dan demokrasi tidak rapuh hanya karena sebuah unggahan di media sosial.

“Selama kekerasan dinormalisasi, kritik dipidana, hukum digunakan menindas yang lemah, dan kaum muda dibungkam, maka akumulasi ketidakpuasan yang sama akan meledak layaknya bom waktu ketika pemicu dan katalis berikutnya hadir untuk memobilisasi warga.”

KPF menilai 13 nyawa yang hilang menuntut lebih dari sekadar simpati. Mereka menuntut kejelasan, pertanggungjawaban, dan perbaikan struktural agar tragedi serupa tidak terulang.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi