Divestasi Freeport Via IPO Langgar UU Minerba (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com — Ketua Komisi VII DPR RI, Kardaya Warnika menolak keras rencana divestasi PT Freeport Indonesia (PTFI) melalui skema Initial Public Offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI). Pasalnya, skema tersebut jelas akan melanggar UU Minerba Nomor 4 tahun 2009.

“Masalah Freeport ini saya kalau kasih judul Freeport yang repot, karena masalah divestasi itu kan ada di UU, lalu ketentuannya harus dilakukan divestasi ke Pemerintah, kalau seandainya Freeport belum akan menawarkan divestasi yang sudah di atur UU, itu melanggar UU,” kata Kardaya di Jakarta, Kamis (15/10).

Ia menegaskan bahwa UU diciptakan untuk mengatur dan wajib dipatuhi oleh siapapun, termasuk Freeport. Ia mengimbau agar Pemerintah bertindak tegas dan jangan mau dikalahkan oleh Freeport.

“UU kan tidak bisa dilanggar siapapun di sini, masa negara kalah sama Freeport, dikontrak gini bilang begini, masa harus mendapatkan perpanjangan, jangan pakai kata perpanjangan, jadi seolah-olahnya diperpanjang, kalau mau kontrak sekarang 2021. Kalau masih mau bekerja di Indonesia, harus ikut UU, perpanjangan kan bukan hak dia,” terang dia.

Menurutnya, IPO itu bukan merupakan bentuk divestasi yang tercantum di kontrak. Pasalnya, divestasi yang diatur dalam kontrak adalah penawaran langsung kepada Pemerintah.

“Sekali lagi, kalau IPO itu bukan divestasi, bukan yang divestasi yang diatur dalam kontrak. Kalau IPO bisa asing yang beli, divestasi kan tujuannya penguasaan oleh nasional semakin menguat,” tutupnya.

Sebelumnya Menteri ESDM, Sudirman Said mengatakan bahwa ia ingin agar pemerintah mendivestasi saham PT Freeport Indonesia melalui mekanisme Initial Public Offering (IPO). Meskipun saat ini peraturan yang mengatur hal tersebut belum ada.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan