Jakarta, Aktual.com — Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah dijadwalkan memulai pembahasan awal mengenai Besar Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 pada Senin (27/10) di kompleks parlemen Senayan, Jakarta.

Anggota Komisi VIII DPR RI Aprozi Alam mengatakan, pembahasan ini menjadi tahap penting sebelum penetapan biaya haji dan pelaksanaan pelunasan calon jemaah yang ditargetkan selesai paling lambat bulan November.

“Hari ini pembahasannya tentang BPIH, besar biaya daripada penyelenggaraan. Kalau kemarin kita tahu sebenarnya kan Rp96 juta, cuma dipotong bantuan subsidi BPKH menjadi Rp54 juta sekian, dengan penurunan Rp4,5 juta per jemaah. Insya Allah selesai bulan Desember sudah bisa pelunasan. Tapi target kita, November harus selesai,” ujar Aprozi di kompleks parlemen, Senin (27/10).

Aprozi menjelaskan, Komisi VIII berharap agar biaya haji tahun depan dapat kembali diturunkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan bagi jemaah. Menurutnya, penyelenggaraan haji 2025 menjadi pelajaran penting setelah muncul berbagai persoalan di lapangan.

“Kita berharap harga bisa turun lagi, cuma tidak mengurangi kualitas. Tahun 2025 kemarin banyak masalah yang harus diselesaikan. Dengan adanya Kementerian Haji dan Umrah, harapannya penyelenggaraan ke depan lebih maksimal dan tidak lagi ada kekacauan seperti sebelumnya,” jelasnya.

Aprozi optimistis, pembentukan Kementerian Haji dan Umrah yang baru akan membawa perbaikan signifikan dalam manajemen penyelenggaraan ibadah haji Indonesia.

“Dengan fokusnya kementerian ini hanya pada urusan haji dan umrah, saya yakin kualitas penyelenggaraan haji di Arab Saudi pada tahun 2026 akan lebih baik,” katanya.

Terkait program Kampung Haji, Aprozi menyebut proyek tersebut kini memasuki tahap koordinasi lintas lembaga sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 15 Tahun 2025.

“Presiden menginstruksikan seluruh lembaga terkait untuk berkoordinasi soal persiapan Kampung Haji. Komunikasi ini juga sudah dibuka lebar oleh Kerajaan Arab Saudi. Tapi tentu ada hal-hal prinsip yang harus dibahas, seperti hak guna pakai, fasilitas hotel, dan sebagainya. Karena kita tahu, itu menyangkut pendapatan negara Arab Saudi,” tuturnya.

Selain biaya dan fasilitas, Komisi VIII juga menyoroti kesiapan kelembagaan dan sumber daya manusia Kementerian Haji dan Umrah di tingkat pusat maupun daerah.

“Rekrutmen pegawai kementerian haji sudah berjalan. Ini penting karena menentukan proses pendaftaran, pelunasan, dan pelayanan calon jemaah di daerah. Saya yakin kementerian sudah menyiapkan itu,” ujar Aprozi.

Dalam kesempatan yang sama, Aprozi juga menegaskan bahwa pelaksanaan haji mandiri dan umrah mandiri akan mulai diterapkan tahun depan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.

“Undang-undangnya sudah jelas. Kita dari Komisi VIII bersama pemerintah sudah mengesahkan. Ini memberi kebebasan kepada masyarakat untuk melaksanakan haji atau umrah mandiri sesuai regulasi,” katanya.

Aprozi menyadari adanya pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh regulasi baru ini, namun menilai perubahan kebijakan adalah hal wajar demi kepentingan masyarakat luas.

“Perubahan regulasi pasti ada yang merasa dirugikan, tapi pemerintah harus mendahulukan kepentingan umat,” pungkasnya.

(Taufik Akbar Harefa)

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain