Jakarta, Aktual.com – Baru-baru ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyampaikan usulan rencana moratorium Ujian Nasioan. Berbagai alasan disampaikan oleh Mendikbud, yang salah satunya adalah agar orang tua tidak perlu stress karena adanya UN.
Ketua Komisi X DPR dari Fraksi Partai Demokrat Teuku Riefky Harysa mengatakan, komisinya yang membidangi pendidikan memberikan sejumlah catatan. Pertama yakni, proses penetapan kebijakan moratorium UN terkesan tiba-tiba dan tergesa-gesa tanpa terlebih dahulu berkonsultasi dengan Komisi X DPR RI.
“Dengan kebijakan ini, para pemangku kepentingan dari 34 Provinsi dan 516 Kabapaten-Kota menanyakan langsung ke Komisi X DPR RI,” ujar dia dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Senin (28/11).
Kedua, yakni salah satu pertimbangan moratorium UN yang disampaikan Mendikbud agar orang tua tidak perlu stress tahunan karena adanya UN. Padahal, bila disimak secara mendalam, pemangku kepentingan pendidikan mengalami stress bulanan karena adanya kebijakan Mendikbud.
“Sejak dilantik tanggal 27 Juli 2016, paling tidak, selama empat bulan ini ada lima kebijakan Mendikbud yang membuat stress bulanan yaitu full day school, sertifikasi guru akan diganti dengan program baru yang disebut dengan resonansi finansial, merevitalisasi komite sekolah dengan wajah baru dengan nama Badan Gotong Royong Sekolah, ingin merombak K13, dan yang terakhir moratorium UN. Jadi, bukan lagi stress tahunan tetapi stress bulanan.”
Ketiga, Komisi X DPR RI akan mengundang Mendikbud pada hari Kamis tanggal 1 Desember 2016 untuk meminta penjelasan secara langsung terkait dengan rencana moratorium UN. Komisi X ingin mendapatkan penjelasan secara komprehensif mulai dari apakah moratorium UN sudah didahului kajian dari sisi filosofis-yuridis-dan sosiologis dan bagaimana hasil kajiannya.
“Dan apakah proses pengambilan kebijakan moratorium UN sudah melibatkan para pemangku kepentingan, bagaimana rencana realokasi anggaran UN tahun 2017, bagaimana langkah mendatang terhadap evaluasi peserta didik dan satuan pendidikan secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan.”
Keempat Komisi X DPR RI akan menyerap aspirasi pada saat masa reses bulan Desember 2016 baik secara kunker Komisi maupun kunker perorangan. Kebijakan moratorium UN ini merupakan isu penting karena melibatkan banyak pihak yaitu 34 Provinsi, 516 kabupaten-kota, melibatkan 7.662.145 peserta didik (belum peserta didik di bawah naungan Kemenag), dan alokasi anggaran yang sudah anggarkan mendekati Rp500 miliar.
Kemudian, kelima meminta pemerintah untuk tidak menambah kegaduhan dengan tidak mengeluarkan kebijakan pendidikan yang menjadi gaduh pendidikan. Alangkah baiknya kebijakan pendidikan nasional yang akan diputuskan sudah melalui proses yang matang, dan diputuskan pada saat situasi dan kondisi yang sebagain besar pemangku kepentingan sudah memahaminya.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu