Jakarta, Aktual.com – Komisi XI DPR RI yang dipimpin Marwan Cik Hasan menyaksikan langsung pemusnahan barang sitaan Bea dan Cukai di Teluk Bayur, Sumatera Barat. Barang kena cukai rokok dan barang hasil penindakan atas pelanggaran tindak pidana cukai itu dimusnahkan secara bersamaan.
“Kami Komisi XI DPR puas dengan hasil yang dicapai jajaran Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai tipe madya, atas hasil seluruh sitaan yang merugikan negara Rp1,5 milliar. Sementara nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp2,5 milliar,” ujar Marwan seusai pertemuannya dengan jajaran Kementerian Keuangan Sumatera Barat.
Sementara itu, politisi PKS Refrizal mengatakan bahwa masuknya barang ilegal yang berasal dari luar negeri berasal dari cargo maupun barang bawaan penumpang di bandara internasional Minangkabau.
“Seluruh barang yang disita tersebut, karena adanya peraturan larangan yang mengakibatkan barang-barang tidak dipebolehkan masuk ke dalam negeri. Jadi, untuk rokok ditemukan pelanggaran, karena tidak memakai pita cukai dan pemalsuan produk rokok,” jelas Refrizal.
Sebelumnya, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Teluk Bayur Andhi Pramono mengungkapkan, barang sitaan yang dimushkan dengan dibakar ini, merupakan hasil pengamanan sepanjang Januari sampai April 2017.
“Seluruh barang sitaan ini terdiri dari 4.137.480 rokok, 89 pices kosmetik, 19 pices obat-obatan, 36 pices sex toys, dan 90 pices produk lainnya. Umumnya barang yang disita tidak mengantongi izin produksi ataupun legalitas,” kata Andhi.
Laporan: Nailin in Saroh
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid