RUU Tax Amnesty (Aktual/Ilst)
RUU Tax Amnesty (Aktual/Ilst)

Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi XI DPR RI, Ecky Awal Mucharam mengatakan rencana skema besar untuk memberlakukan kebijakan pengampunan pajak dinilai tidak akan efektif tanpa adanya pembenahan terhadap reformasi struktural perpajakan.

“Tanpa disertai reformasi struktural di bidang perpajakan, ‘tax amnesty’ (pengampunan pajak) tidak akan efektif,” kata Ecky Awal dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (14/4).

Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, hal tersebut terbukti dari kegagalan negara-negara lain yang melakukan pengampunan pajak tanpa adanya institusi perpajakan yang kuat.

Dia mengingatkan bahwa kebijakan pengampunan pajak yang sukses jarang ditemui, sedangkan bagi negara yang berhasil menerapkan pengampunan pajak disebabkan kepada keberhasilan penguatan kapasitas institusi pajak di negara itu.

“Kita memiliki persoalan perpajakan secara struktural seperti rendahnya ‘tax ratio’ (rasio pajak), rendahnya ketaatan wajib pajak, serta lemahnya pengadilan pajak kita. Sehingga penegakan pajak kita lemah,” katanya.

Untuk itu, ujar dia, beragam permasalahan tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu melalui reformasi institusi perpajakannya.

Selain institusi yang diperkuat, lanjutnya, regulasi terkait pajak juga diperbaiki antara lain lewat DPR yang bakal merevisi UU terkait perpajakan.

Sebelumnya, Koalisi lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Forum Pajak Berkeadilan meminta kepada pemerintah untuk membatalkan rencana “tax amnesty” atau pengampunan pajak yang dinilai bakal tidak optimal dalam meningkatkan penerimaan pajak.

“Batalkan rencana pemberian pengampunan pajak kepada wajib pajak super kaya karena akan kontraproduktif terhadap upaya optimalisasi penerimaan pajak,” kata Koordinator Forum Pajak Berkeadilan Ah Maftuchan.

Ah Maftuchan yang juga merupakan Direktur Eksekutif Perkumpulan Prakarsa berpendapat, pengampunan pajak akan menjadi langkah mundur penegakan hukum perpajakan dan pencucian uang.

Di samping itu, ujar dia, pengampunan pajak akan menurunkan tingkat kepatuhan wajib pajak untuk membayar pajak, serta pengampunan pajak akan melemahkan wibawa pemerintah di hadapan orang super kaya dan korporasi.

Kemudian, lanjutnya, pengampunan pajak juga dinilai akan melukai wajib pajak kecil-menengah yang selama ini patuh bayar pajak.

Forum Pajak Berkeadilan terdiri atas Perkumpulan Prakarsa, Seknas PWYP Indonesia, International NGO for Indonesia Development (Infid), Transparency International Indonesia (TII), Asppuk, The Habibie Center, ICW (Indonesia Corruption Watch), IGJ (Indonesia for Global Justice), IHCS (Indonesian Human Rights Committee for Social Justice), ILR (Indonesian Legal Roundtable), P3M (Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat), Yappika dan YLKI (Yayasan Layanan Konsumen Indonesia).

Presiden Joko Widodo menegaskan pemerintah tidak akan hanya bergantung kepada pengampunan pajak atau “tax amnesty” untuk mendapat tambahan penerimaan bagi pembangunan negara.

“Ada atau tidak ada ‘tax amnesty’, kita sudah membuat kalkulasi kalkulasi. Tidak ada ketergantungan kepada ‘tax amnesty’,” kata Jokowi ditemui usai memberi pengarahan dalam Rapimnas III Ditjen Pajak di Jakarta, Selasa (29/3).

Sementara itu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan dalam pengarahan kepada sejumlah kepala kanwil dinas perpajakan, Presiden meminta target penerimaan pajak sebesar Rp1.360 triliun dapat tercapai baik dengan maupun tanpa “tax amnesty”.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Arbie Marwan