Jakarta, Aktual.com-Komisi XI DPR RI dalam rapat kerja dengan Menteri Keuangan di Senayan, Jakarta, Rabu malam (12/10), memutuskan menangguhkan pencairan penyertaan modal negara (PMN) bagi Badan Layanan Umum (BLU) Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) dan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS).
“Komisi XI DPR RI akan melakukan pembahasan lebih lanjut terkait PMN APBN-P 2016 terhadap LMAN sebesar Rp16 triliun dan BPLS sebesar Rp54,3 miliar,” kata Ketua Komisi XI DPR RI Melchias Markus Mekeng membacakan kesimpulan rapat.
Penundaan pemberian PMN bagi BPLS dilatarbelakangi permintaan dari PT Lapindo Brantas selaku pihak yang bertanggung jawab atas bencana lumpur panas di Sidoarjo, yang mengaku tidak sanggup menyelesaikan pembelian tanah dan bangunan bagi warga yang terdampak.
PT Lapindo menyatakan memiliki total pinjaman sejumlah Rp1 triliun kepada pemerintah melalui pencairan PMN.
“Ini mengejutkan publik, Lapindo terang-terangan minta ditangguhkan saja pembayaran yang Rp54 miliar,” ujar Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Achmad Hatari.
Artikel ini ditulis oleh: