Jakarta, Aktual.com – Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menilai Tim Komite Bersama Reklamasi Pantai Utara Jakarta tidak transparan.

Sejak dibentuk Menko Kemaritiman Luhut Panjaitan pada 18 April lalu, informasi hasil kajiannya tidak bisa diakses. Permintaan informasi sudah dilayangkan Koalisi. Namun ditanggapi sepi saja oleh Kemenko Maritim.

Rayhan, anggota Koalisi dari Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) berpendapat proses transparansi menjadi sangat penting. Mengingat pernyataan Menko Luhut yang akan mengkaji kembali pelaksanaan reklamasi Teluk Jakarta. Terutama reklamasi Pulau G, yang sebelumnya sudah jelas diputuskan dihentikan oleh Menko Kemaritiman sebelumnya, Rizal Ramli.

Alhasil, Menko Luhut seperti membuka peluang untuk dilanjutkannya kembali proyek reklamasi, terutama Pulau G. “(Padahal) Berdasarkan temuan sebelumnya, mantan Menko Maritim Rizal Ramli jelas mengatakan bahwa reklamasi berdampak pada obyek vital nasional, lingkungan hidup dan juga keberlanjutan hidup ribuan nelayan yang ada di Teluk Jakarta,” kata Rayhan, dalam keterangan tertulis yang diterima Aktual.com, Jumat (19/8).

Dengan demikian, kata dia, Koalisi menuntut adanya keterbukaan jika Kemenko Maritim akan lakukan kajian baru. “Kajian yang dilakukan perlu dibuka secara proaktif di website supaya masyarakat bisa berpartisipasi dalam pelaksanaannya,” ucap dia. Baca: Sehari Gantikan Rizal, Menko Luhut: Kebijakan Jangan Merugikan Investor

Ditekankan pula oleh Rayhan, aspek partisipasi publik merupakan salah satu poin penting dalam pertimbangan hakim saat memutuskan gugatan atas izin Pulau G di PTUN Jakarta.

Koalisi menilai, secara normatif, proses pembuatan kebijakan yang tertutup ala Menteri Luhut ini bertentangan dengan Pasal 3 UU Keterbukaan Informasi Publik. Adalah hak publik untuk mengetahui informasi terkait pembuatan kebijakan, pengambilan keputusank, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik. Itu sudah dijamin UU.

Merujuk pada UU Keterbukaan Informasi Publik, jika dalam 30 hari kerja informasi yang diminta pemohon tidak ditanggapi, Koalisi akan mengajukan sengketa informasi terhadap Kemenko Maritim.

Artikel ini ditulis oleh: