Selain itu, kerja KPK tidak boleh batasi ruang dan waktu, bahkan tidak boleh dihentikan karena adanya intervensi dari pihak manapun, bahkan dari Presiden sekalipun.

Berdasarkan data dan fakta dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai adanya aliran dana mencurigakan yang diduga digunakan terkait Pilkada Serentak 2018, tercatat ada 53 transaksi elektronik dan 1.066 transaksi tunai puluhan miliaran rupiah.

Sedangkan perihal aliran dana yang terkait peserta Pilkada, tercatat 368 transaksi mencurigakan dan yang sudah ada hasil analisisnya sebanyak 34 laporan.

Bahayanya jika KPK tunduk pada intervensi sebagaimana yang disampaikan Wiranto, lanjut Abraham, kasus-kasus yang melibatkan calon kepala daerah yang melakukan tindak pidana korupsi bisa berjalan di tempat.

Bahkan dikhawatirkan alat-alat bukti terhadap kasus tersebut bisa hilang atau sengaja dihilangkan untuk menghapus jejak.

ant

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby