Seusai penetapan Ahmad Hidayat Mus sebagai tersangka, Syarif pun kembali menegaskan bahwa pihaknya tak ingin menggagalkan pesta demokrasi dalam hal Pilkada 2018.

Hal tersebut juga ditegaskan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang bahwa sesuai kewenangan di Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK bahwa KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap penyelenggara negara, penegak hukum atau pihak lain yang terkait dengan korupsi yang dilakukan yang dilakukan penyelenggara negara atau penegak hukum tersebut.

Menurut dia, apa yang dilakukan KPK saat ini adalah semata proses hukum yang didasarkan pada kewenangan yang diberikan Undang-Undang dan kecukupan bukti.

Menurut Saut, dalam proses penyelidikan sebagaimana diatur pada Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Ahmad Hidayat Mus dan Zainal Mus.

Mantan Ketua KPK Abraham Samad pun menilai sudah tepat KPK menolak permintaan Menkopolhukam Wiranto untuk menunda pengumuman calon kepala daerah sebagai tersangka korupsi.

Abraham menyatakan jika meluluskan permintaan lembaga negara lain maka KPK bisa diartikan memperlambat dan melemahkan upaya pemberantasan korupsi itu sendiri.

Jabatan yang melakat pada Wiranto adalah Menkopolhukam. Jadi, katanya, permintaan terhadap KPK agar menunda pengumuman tersangka kepala daerah yang terlibat korupsi itu sudah merupakan bentuk intervensi terhadap KPK yang merupakan lembaga independen.

“Jangankan Kementerian, Presiden pun tidak bisa mengintervensi KPK,” kata Abraham.

Menurut dia, tugas dan kewenangan KPK adalah mengusut tindakan korupsi yang dilakukan siapa saja dan menindak kapan saja.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby