“Prinsipnya begini, semua orang dapat mengadu ke Komnas HAM. Pengaduan kan harus ditindak lanjuti. Tindak lanjut inikan harus ada klarifikasi, terkait dengan data, terkait dengan informasi apa yang akan disampaikan,” terang Kholis.

Seperti diketahui, indikasi kriminalisasi terhadap ulama mulanya dilaporkan oleh Presidium Alumni 212 yang diwakili lewat Ustad Asufri Sambo. Laporan itu langsung ia sampaikan ke Komnas HAM, beberapa hari lalu.

Untuk Rizieq, ada beberapa kasus yang dirasa oleh Presidium Alumni 212 seolah direkayasa, yakni kasus dugaan penodaan Pancasila dan ‘balada cinta Rizieq’. Kedua kasus itu ditangani oleh pihak kepolisian.

Sementara dugaan pelanggaran HAM ke Novel, merupakan inisiatif dari Komnas HAM dengan berpijak pada kasus dugaan teror berupa penyiraman air keras yang menimpa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi itu.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby