Jakarta, Aktual.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sudah menerima salinan putusan Pengadilan International People’s Tribunal 1965 (IPT 65), Senin (25/7).

Ketua Komnas HAM Imdaddun Rahmat mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti putusan yang dibacakan Hakim Zakaria Jacoob di Cape Town, Afrika Selatan pada 27 Juni lalu itu. Dia memastikan komitmen Komnas HAM dalam menangani kasus pelanggaran HAM berat tidak akan berubah.

“Komnas HAM tentu menghargai proses pengambilan keputusan dan hasil IPT 1965. Setelah menerima materi ini, tindaklanjut kami akan sejalan dengan mandat dan fungsi pokok sebagai lembaga negara,” ucap Imdadun di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta, Senin, (25/7).

Sedangkan Komisioner Komnas HAM, Roichatul Aswidah mengatakan, pihaknya akan akan mendalami salinan putusan IPT 65. “Tim baru akan mencermati dulu, baru memutuskan apakah dasar (materi putusan) ini mau dipakai atau tidak.”

Aswidah juga menyampaikan, pihaknya belum bisa menjanjikan apapun terhadap IPT 65. Pasalnya, sebagai institusi Negara, Komnas HAM mesti berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Kementerian Koordinatir Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam)

Selain penyerahan salinan, acara tersebut dilanjutkan dengan audiensi. Koordinator IPT 65 Nursyahbani Katjasungkana di kesempatan itu sempat memaparkan putusan majelis hakim IPT 65. Salah satunya, mengenai adanya pembunuhan massal yang menelan ratusan ribu jiwa. “Data yang masih disepakati saat ini 500 ribuan orang (korban),” tutur dia.

Selain pembunuhan massal, ada juga penahanan terhadap korban tanpa proses hukum. “Hukuman yang diterima korban, mulai dari 1 sampai 15 tahun, bisa lebih.”

Pelanggaran lainnya, perbudakan seperti di Pulau Buru, pengasingan, penyiksaan, kekerasan seksual, propaganda kebencian terhadap korban dan keterlibatan asing,

Penindasan lewat propaganda kebencian, dan keterlibatan negara-negara lain dalam pelaksanaan kejahatan terhadap kemanusiaan, serta penindasan.

Walhasil, putusan yang mulai dipublikasikan pada 20 Juli 2016 itu merekomendasikan, Pemerintah Indonesia untuk segera meminta maaf kepada para korban, penyintas dan keluarga korban. Juga melakukan penyelidikan dan memberikan rehabilitasi atau ganti rugi kepada para korban dan penyintas. (Agung Rizki)

Artikel ini ditulis oleh: