Dedi Askary menilai ulah dari oknum polisi yang bertindakan represif terhadap wartawan dan mahasiswa menggambarkan bahwa institusi dan pengambil kebijakan di lembaga pengawal tegaknya hukum di Indonesia ini sangat tidak memiliki akuntabilitas.

Ia mengatakan bahwa tindakan kekerasan dan membiarkan perlakuan anggota kepolisian yang beringas dan lari dari ikatan satuan atau regu dalam penugasan di lapangan adalah bentuk lain ketidakpatuhan anggota kepolisian yang berada di daerah, mulai dari mereka yang berpangkat bintara hingga mereka yang menduduki jabatan pejabat utama, dalam peristiwa 25 September 2019 di Palu.

Ketidakpatuhan ini, lanjut dia, dapat dilihat pada bagaimana mulai dari level pimpinan hingga mereka yang bertugas di lapangan, mengabaikan apa yang dituangkan oleh Kapolri sebagai sebuah perintah untuk dilaksanakan, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum, sama sekali tidak diindahkan.

Artikel ini ditulis oleh: