Pada 2010, Komnas Perempuan mendokumentasi 159 kebijakan diskriminatif, sementara pada 2018 meningkat menjadi 421 yang tersebar di 34 Provinsi dan menyasar langsung maupun tidak langsung kepada perempuan.

Kebijakan diskriminatif itu antara lain pembatasan hak kemerdekaan berekspresi, pengurangan hak atas perlindungan dan kepastian hukum karena mengkriminalisasi perempuan, pembatasan hak untuk mengekspresikan hak kebebasan beragama dan keyakinan, lemahnya perlindungan pekerja migran.

Pengaduan yang diterima baik Komnas Perempuan maupun lembaga pendamping korban mengalami peningkatan sejumlah 348.446 kasus pada 2017, dari 259.150 kasus pada tahun sebelumnya.

Di antara jenis kekerasan itu, ada beberapa bentuk kekerasan yang belum dilindungi oleh negara dan sulit bagi korban untuk mengakses keadilan, antara lain: kekerasan di dunia maya, berbagai jenis kekerasan seksual, termasuk kompleksitas isu kekerasan dalam rumah tangga dan kriminalisasi korban, bahkan isu femisida yang belum dikenali.

Di tengah berbagai tantangan pasca 20 tahun reformasi, Azriana mengataman Komnas Perempuan juga mencatat adanya kemajuan yang berhasil diraih antara lain kebijakan kondusif khususnya kebijakan tentang layanan terhadap perempuan korban.

Artikel ini ditulis oleh: