Pada 2018, ada enam pemerintah daerah yang telah mengeluarkan peraturan daerah untuk perlindungan perempuan dan anak antara lain di Kabupaten Cirebon, Pandeglang, Sikka, provinsi Sumatera Selatan dan DKI Jakarta yang mengeluarkan kebijakan tentang rumah aman bagi perempuan dan anak korban kekerasan.
Komnas Perempuan juga mengapresiasi langkah pemerintah dalam menindaklanjuti rekomendasi Komnas Perempuan untuk membatalkan revisi Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan membuat langkah penguatan pelaksanaannya melalui peraturan pelaksana berdasarkan kajian bersama serta diterimanya usulan Komnas Perempuan dan organisasi pendamping untuk mendekatkan akses dukungan bantuan sosial bagi lanjut usia (lansia) perempuan korban kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia, melalui skema program bantuan sosial bagi lansia miskin dan terlantar.
Artikel ini ditulis oleh: