Peserta aksi Hari Perempuan Internasional saat melakukan aksi melewati di seberang Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (8/3/18). Massa menuntut pengesahan undang-undang yang berpihak pada perempuan seperti RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU Pembantu Rumah Tangga, dan RUU keadilan Gender. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Ketua Subkomisi Pengembangan Sistem Pemulihan Komnas Perempuan Yuni Asriyanti mengatakan bahwa pihaknya meminta kepada pemerintah untuk memantau dan menindak tegas perkumpulan di media sosial yang berhubungan dengan aktivitas inses ataupun yang berbau seksual lainnya.

“Dalam hal ini kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) strict melakukan tindakan-tindakan yang tegas untuk menindak grup atau komunitas di dunia digital yang berpotensi menjadi sarang tindakan-tindakan kekerasan seksual atau eksploitasi seksual,” katanya, ditulis Ahad (18/5).

Dikatakan Yuni bahwa komunitas di media sosial merupakan sarana yang sangat mudah dibentuk untuk mengumpulkan orang dengan beragam latar belakangan.

Kemudahan itu membuat mudahnya membentuk komunitas yang cenderung berkaitan dengan aktivitas seksual ataupun pelecehan.

Karenanya, pemerintah diminta harus memperketat pengawasan agar tidak ada grup-grup di media sosial berbau seksual seperti komunitas inses yang belakang sedang ramai.

Tidak hanya itu, Komnas Perempuan juga meminta pemerintah terlibat dalam membentuk ruang aman untuk perempuan, terutama anak perempuan di dalam keluarga.

Hal tersebut harus dilakukan lantaran lingkungan keluarga justru menjadi tempat yang paling sering terjadi pelecehan seksual, terutama anak perempuan.

Aktivitas-aktivitas seperti itu, lanjut Yuni, yang memicu terbentuknya grup-grup aktivitas seksual seperti komunitas inses tersebut.

“Keluarga sudah tidak boleh lagi jadi tempat untuk terjadinya kekerasan keluarga, sudah tidak boleh lagi menjadi tempat untuk langgengnya nilai-nilai yang tidak setara antara laki-laki dan perempuan,” jelas Yuni.

Dia juga berharap masyarakat luas memiliki kesadaran penuh akan keselamatan perempuan dan anak dalam keluarga sehingga dua objek tersebut tidak melulu menjadi sasaran kekerasan seksual.