Jakarta, aktual.com – Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, menekankan pentingnya penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam mengatasi dugaan kekerasan seksual terkait penyelenggaraan kontes kecantikan Miss Universe Indonesia.
“Tindak lanjut pelaporan perlu mengacu pada amanat UU TPKS dengan memastikan pemenuhan hak-hak korban melalui penegakan hukum, penyelenggaraan layanan, dan upaya pencegahan,” ujar Andy Yentriyani saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (9/8/2023).
Andy Yentriyani juga mengapresiasi langkah berani korban untuk melaporkan kasus ini. “Kita perlu mendukung upaya pemenuhan hak-hak korban, termasuk dengan tidak menjadikan kritik pada kontes kecantikan sebagai alat pembungkam korban,” tambahnya.
Namun, dia juga menyesalkan perilaku sejumlah pihak yang terlibat dalam siber bullying terhadap pelapor kasus ini. “Cyber bullying itu semakin menekan korban yang saat ini tengah berupaya mengatasi rasa trauma, malu, dan takut dari peristiwa body-checking,” tegas Andy Yentriyani.
Alimatul Qibtiyah, Anggota Komnas Perempuan, juga menambahkan bahwa pihaknya mengidentifikasi adanya dugaan pelecehan seksual non-fisik, pelecehan seksual fisik, dan pengambilan foto tanpa persetujuan dalam kasus ini. “Adanya dugaan pelecehan seksual non-fisik, pelecehan seksual fisik, dan pengambilan foto tanpa persetujuan yang menyebabkan korban merasa dipermalukan dan direndahkan martabatnya,” ungkap Alimatul Qibtiyah.
Untuk mendukung korban dalam mendapatkan keadilan dan pemulihan atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dialaminya, Komnas Perempuan meminta kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menerapkan UU TPKS dalam segala aspek, termasuk penegakan hukum, proses hukum, dan pemenuhan hak-hak korban.
Sebagai latar belakang, salah satu finalis Miss Universe Indonesia 2023 telah melaporkan PT Capella Swastika Karya, penyelenggara Miss Universe Indonesia, terkait kasus dugaan pelecehan seksual ke Polda Metro Jaya pada Senin (7/8).
Artikel ini ditulis oleh: