Jakarta, Aktual.com – Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Bekto Suprapto, menyebutkan Polda Metro Jaya memiliki alat bukti yang akurat terkait dugaan kasus percakapan dan foto berkonten pornografi pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

“Saya sudah mengecek masalah itu bahwa yang disampaikan polisi (kasus Rizieq) akurat,” kata Bekto di Jakarta, Jumat (2/6).

Bekto membantah jika tuduhan yang dilayangkan instansinya kepada Habib Rizieq dan Firza Husein, merupakan rekayasa atau kriminalisasi terhadap ulama.

“Penyidik Polda Metro Jaya akan melanjutkan kasus HRS dan FH hingga sidang di pengadilan, karena penyidik sudah memilik alat bukti yang lebih dari cukup,” kata Bekto.

Bekto juga menegaskan, Kompolnas juga akan mengawasi penyidik Polda Metro Jaya yang menangani kasus Rizieq agar tidak menyalahi aturan.

Komisioner Kompolnas itu juga mempersilakan pengacara Rizieq mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan terkait penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka, menerbitkan surat perintah penangkapan, daftar pencarian orang (DPO) dan mengajukan “red notice” terhadap Rizieq yang mangkir dari panggilan, karena berada di Arab Saudi sejak 26 April 2017.

Rizieq dijerat Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 32 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: