Jakarta, aktual.com – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menaruh perhatian serius terhadap kasus pengeroyokan yang menewaskan dua orang debt collector di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/12). Dalam kasus ini, enam anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri telah ditetapkan sebagai tersangka.
Komisioner Kompolnas Choirul Anam menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan tidak dapat dibenarkan, apalagi jika pelakunya adalah aparat penegak hukum.
“Kami menyayangkan salah satu bentuk kekerasannya dilakukan oleh anggota kepolisian ya apapun alasannya gak boleh dilakukan kekerasan atau main hakim sendiri,” kata Anam dalam keterangannya, Sabtu (13/12).
Anam menyampaikan bahwa Kompolnas mendukung langkah Polda Metro Jaya yang memproses para tersangka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa penanganan kasus tersebut dilakukan melalui dua jalur secara bersamaan.
“Dua mekanisme ini penting dan secara simultan memang bisa dilakukan kami mendukung Polda Metro Jaya untuk menindak tegas anggota tersebut,” ujarnya.
Ia berharap penindakan tegas ini menjadi pelajaran bagi seluruh anggota kepolisian agar tidak mengulangi tindakan serupa di masa mendatang. Selain itu, Anam juga menyoroti pentingnya kejelasan aturan terkait mekanisme penagihan utang oleh debt collector.
“Dalam konteks yang lebih besar memang perlu juga dibuat satu mekanisme soal debt collector ini apakah memang ditagihnya di tengah jalan atau di rumah ini juga penting,” terangnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















