Surabaya, Aktual.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya sempat menghentikan acara “Konser Gaspoll Satu Putaran Prabowo-Gibran” yang diselenggarakan oleh kelompok relawan pendukung pasangan capres-cawapres nomor urut 2 di Jatim Expo, Surabaya, Jawa Timur, pada hari Sabtu (3/2).
Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Novli Bernardo Thyssen, menjelaskan bahwa keputusan untuk menghentikan konser tersebut diambil karena acara tersebut tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Hari ini bukan jadwal dari pasangan calon nomor urut 2 maupun tim kampanye ataupun relawan pasangan nomor urut 2,” kata Novli kepada wartawan di Jatim Expo Surabaya.
Sebelum mengambil tindakan untuk menghentikan konser, Bawaslu Kota Surabaya telah mengirim surat imbauan Nomor 115/PM.00.02/K.JI-38/02/2024 pada tanggal 2 Februari 2024 kepada panitia pelaksanaan acara konser.
Novli menambahkan bahwa petugas Bawaslu Kota Surabaya datang ke lokasi untuk melakukan pengawasan dan meminta penyelenggara menghentikan kegiatan yang melibatkan ribuan massa tersebut.
Meskipun sudah ada imbauan melalui surat maupun teguran langsung, konser tersebut tetap berlanjut.
“Sehingga akhirnya, ketika upaya pencegahan sudah dilakukan namun tidak direspons, kami mengambil langkah untuk menghentikannya,” kata Novli.
Mengacu pada Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya Nomor 30 Tahun 2024, kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden serta partai koalisi pengusung seharusnya dilaksanakan pada hari Minggu (4/2). Namun, jadwal kampanye di Surabaya pada hari tersebut adalah untuk pasangan calon nomor urut 1.
“Ketika melanjutkan silakan, tentu saja akan kami proses sesuai aturan,” kata Novli.
Novli menjelaskan bahwa setiap pelanggaran kampanye, khususnya yang tidak sesuai jadwal yang ditetapkan, dapat dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang ditetapkan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota untuk setiap peserta pemilu, sebagaimana diatur dalam Pasal 276 ayat (2), dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,” ungkapnya.
Novli menyatakan bahwa dugaan pelanggaran jadwal kampanye ini akan dibahas lebih lanjut.
“Siapa-siapa yang dapat terjerat dalam pasal pidana, tentu kami akan melakukan kajian terhadap hasil temuan pengawasan, kemudian diputuskan dalam pleno,” tuturnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan tiga pasangan calon presiden-wakil presiden sebagai peserta Pemilihan Presiden 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.
KPU juga menetapkan masa kampanye berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, dengan jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan