Jakarta, Aktual.com Jaksa penuntut umum menghadirkan tiga orang saksi, yakni mantan Direktur Operasi wilayah Kalimantan Soetanto, Direktur Utama PT Indra Karya Agus Widodo dan Direktur Hutama Karya Milfan Rantawati dalam sidang kasus cetak sawah dengan terdakwa Upik Rosalina Wasrin yang digelar Pengadilan Tipikor,  Jakarta Pusat, Rabu (8/11).

Dalam sidang, jaksa mencecar saksi Agus Widodo, terkait penunjukan perusahaannya yang menjadi kontraktor cetak sawah. Atas pertanyaan itu, saksi mengaku penunjukan cetak sawah di Ketapang mulai bulan November 2012 dan PT Indra Karya ditunjuk menjadi kontrak perencana desain oleh PT SHS, yang saat itu dipimpin oleh Kaharudin.

“Sesuai dengan bidang kami yakni membuat desain, jalan, jalur air, gorong-gorong dan sebagainya,” ujar dia ketika bersaksi di pengadilan Tipikor.

Ketika disinggung majelis hakim, kenapa ditunjuk tak melalui lelang, ia mengaku pihaknya ditunjuk oleh Menteri Badan Usaha Milikik Negara Dahlan Iskan ketika itu. “Sebagai BUMN kita harus siap kalau mendapatkan penugasan khusus,” katanya.

Menurut dia, pada saat ditunjuk  PT Indra Karya diperintahkan untuk membuat desain cetak sawah seluas 3000 hektar. Dalam perjanjian kontrak pembuatan desain dilakukan selama 5 bulan. Dalam rapat dengan PT Sang Hyang Seri, saksi Agus Widodo merasa agak keberatan, karena waktu yang sangat mepet.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara