Awalnya, menurut saksi lain yakni Milfan Rantawati  diperintahkan untuk mengerjakan desain cetak sawah selama 1 bulan. Namun pihaknya merasa tidak mampu. Karena perencanaan desain memerlukan survei ke lapangan. “Ada pendahuluan terlebih dahulu. Baru kemudian membuat desain detailnya. Dalam pelaksanaanya, PT SHS hanya menyediakan lahan yang siap untuk didesain seluas 200 hektar,” ujar dia.

“Sisanya masih dicari lokasinya,” kata Agus Widodo menambahkan.

Namun karena penugasan, PT Indra Karya tetap mengerjakan proyek desain cetak sawah. Sebagai BUMN yang berada di kementerian BUMN, PT Indra Karya menurut saksi ditugaskan oleh Dahlan Iskan. Namun sekitar bulan Maret, PT Indra Karya perjanjian kontrakanya diaddendum oleh PT SHS, yang pada saat itu sudah dipimpin Upik Rosalina Wasrin. Dari luas tanah, sekitar 3000 hektar,menjadi sekitar 936  hektar.

“Bisa jadi karena hasil evaluasi yang dilakukan oleh PT SHS. Kami dianggap lambat dalam mengerjakan desain cetak sawah,” kata Agus. Namun justru dengan adanya addendum tersebut, pekerjaan PT Indra Karya selesai mengerjakan desain cetak sawah seluas 936 hektar.

Menanggapi keterangan saksi, Alfons Loemau selaku ketua tim penasehat  hukum Upik Rosalina Wasrin yang ditemui di sela-sela persidangan, menyebutkan, addendum dilakukan atas dasar evaluasi terhadap kontraktor dalam mengerjakan cetak sawah.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara