Jakarta, Aktual.com – Setiap kontraktor proyek jasa konstruksi baik skala besar maupun sub kontraktor wajib mendaftarkan semua karyawannya ke program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS). Baik program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) atau Jaminan Kematian (JKM).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kendari La Uno di Kendari, Minggu, mengatakan program BPJS adalah program nasional yang harus diikuti semua perusahaan. Jika ada perusahaan yang tidak patuh, bisa kena sanksi.

“Tentu ada sanksi yang diberikan, yang memberikan sanksi adalah instansi berwenang dalam hal ini Dinas Tenaga kerja,” kata La Uno, Kendari, Minggu (1/11).

La Uno mengatakan program BPJS Ketenagakerjaan sangat bermanfaat bagi tenaga kerja dan ikut membantu meringankan beban perusahaan.

Sementara itu Ketua I LPJK Sultra Buhardiman mengatakan program BPJS Ketenagakerjaan sangat penting bagi tenaga kerja karena dengan keikutsertaan pekerja pada program tersebut mereka bisa bekerja dengan tenang dan nyaman.

Menurut dia, Sultra termasuk daerah yang pekerjaan kontruksi sangat besar, oleh karena itu program BPJS Ketenagakerjaan bisa memberikan rasa nyaman dan tenang dalam bekerja.

Kepala Bidang Laboratorium Dinas PU Sultra itu mengatakan, kasus kecelakaan kerja di Indonesia dari tahun ke tahun terus meningkat. Sekitar 85 persen dari kecelakaan kerja itu terjadi pada pekerja yang ada di jasa konstruksi.

Data tahun 2011 misanya kasus kecelakaan kerja hanya 9.891 kasus kemudian meningkat di tahun 2012 menjadi 21.735 kasus. Meningkat lagi di tahun 2013 menjadi 35.917 kasus dan pada 2014 kembali turun menjadi 24.910 kasus.

Dengan demikian, untuk mengurangi jumlah kasus kecelakaan kerja di setiap perusahaan, maka perusahaan harus lebih memahami dan mentaati Sistem Manajemen Keselamatan dan Kecelakaan Kerja (SM-K3). “Yang pasti bahwa mulai tahun 2016 setiap perusahaan wajib dan harus memiliki tenaga ahli dibidang K3,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh: