Jakarta, Aktual.co — Komisi untuk orang hilang dan korban tindak kekerasan (Kontras) mengecam keras pembebasan bersyarat terhadap Pollycarpus Budihari Priyanto, yang merupakan pelaku pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Munir Said Talib.
Pollycarpus telah menghirup udara bebas sejak Jumat (28/11) kemarin, berdasarkan Surat keputusan hukum pada 13 November 2014 lalu.
“Kami menilai pemberian pembebasan bersyarat tersebut merupakan sinyal bahaya terhadap penuntasan pembunuhan Munir. Kasus Munir dan juga perlindungan HAM dalam pemerintahan Jokowi,” kata Puteri Kanesia kepala divisi pembelaan hak sipil Kontras di kantor Kontras, jalan Borobudur, Jakarta Pusat, pada Minggu (30/11).
Puteri menuturkan, bahwa keputusan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham hanya melihat dari sisi narapidana semata. Yakni, memdapatkan pembebasan bersyarat tanpa melihat dari sisi kejahatan yang telah dilakukan oleh Pollycarpus.
“Karena kita ketahui, kasus pembunuhan Munir hingga kini penyelesaianya belum sampai pada menyeret otak pelaku pembunuhan ke meja hijau,” tegas Puteri.
Sementara itu, menurut wakil koordinator Kontras, Chrisbiantoro mengkhawatirkan dengan bebasnya Pollycarpus, dapat menutup penuntasan kasus terhadap otak dibalik pembunuhan Munir.
“Karena Pollycarpus dapat menjadi gerbang dalam membongkar siapa dibalik otak pelaku pembunuhan Munir,” tandas Chrisbiantoro.
Artikel ini ditulis oleh: