Jakarta, Aktual.co — Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, mengharapkan dukungan nyata dari Presiden Joko Widodo. Hal tersebut terkait dengan bebasnya terpidana kasus pembunuhan aktivis penggiat Hak Asasi Manusia Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Priyanto pada Sabtu (29/11) kemarin.
“Kasus ini harus direkonstruksi, kalau bisa ya buka lagi laporan pencari fakta,” kata Deputi Strategi dan Mobilisasi KontraS Chrisbiantoro, Senin (30/11). 
Jokowi, sambung dia seharusnya bisa memberi dukungan dengan cara memanggil jaksa agung karena jaksa agung berada di bawah tangan Jokowi. Menurut dia, semua peluang untuk bisa menghidupkan kembali teka teki di balik pembunuhan Munir seharusnya bisa dilakukan oleh Presiden Jokowi beserta para pembantunya. 
Itu pun, lebih lanjut dia jika Presiden Joko Widodo mau dianggap sebagai pemimpin yang berpihak kepada Hak Asasi Manusia. Dia pun merekomendasikan Kapolri untuk mengaktifkan kembali tim pencari fakta kasus pembunuhan Munir.
Dia berpendapat, publik juga harus tahu apakah pemerintahan Jokowi bisa membuktikan janji penegakan HAM. Jika tidak, bahwa negara telah melakukan pembiaran karena para pembunuh dengan bebasnya berkeliaran di belantara Tanah Air. 
Dia pun mengaku bersama dengan seluruh aktivis pembela HAM tak mengharapkan atau bahkan mendesak Presiden Joko Widodo untuk melakukan intervensi politik. “Kami lebih merekomendasikan agar pengungkapan kasus pembunuhan Munir bisa mendapatkan dukungan dari presiden,” katanya.
Saat ini, mantan pilot Garuda Indonesia yang terbukti di pengadilan sebagai salah satu aktor pembunuh aktivis HAM Munir, Pollycarpus Budihari Prijanto sudah menghirup udara bebas. Dia mendapatkan pembebasan bersyarat lantaran mendapatkan diskon masa hukuman sebanyak 41 bulan dari total hukumannya. 
Sebelumnya, mantan pilot PT Garuda Indonesia Tbk tersebut divonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim Mahkamah Agung setelah Peninjauan Kembali (PK) yang kedua diajukan. PK bernomor 133 PK/PID/2011 tersebut diputus pada tanggal 2 Oktober 2013. 
Pollycarpus sudah menjalani masa penahanan selama 8 tahun 11 bulan sejak vonis dibacakan pada 20 Desember 2005. Selama lima tahun belakangan, pembunuh Munir tersebut telah mendapatkan remisi tiap tahunnya.
Pollycarpus terbukti membunuh pegiat HAM, Munir, pada tanggal 7 September 2004. Saat itu, dirinya tengah menjadi pilot penerbangan Munir dari Jakarta menuju Belanda. Dari hasil otopsi, tim penyidik menemukan senyawa arsenik di tubuh Munir. Senyawa mematikan tersebut diketahui berada di salah satu panganan atau minuman Munir saat dirinya berada di dalam pesawat. Polly diyakini sebagai eksekutor dalam kasus tersebut. 

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu