“Ketiganya memiliki bukti transfer sebesar Rp.10-12 juta melalui Rekening Bank Mandiri atas nama Yusuf Mansur dan Rekening BCA juga atas nama Yusuf Mansur,” ungkapnya.
Ichwan menjelaskan bahwa para kliennya itu meminta pertanggung jawaban dari Ustadz Yusuf Mansur atas uang yang mereka tabung sejak tahun 2012.
“Materi somasi yang kita layangkan bersangkutan pada kronologi dan masalah. Karena dari 2012 sampai 2021 nggak ada kejelasan dari saudara Yusuf Mansur,” jelas Ichwan.
Ia juga menjelaskan bahwa kasus ini berbeda dari kasus gugatan yang pernah dilayangkan pada Ustadz Yusuf Mansur beberapa waktu lalu.
“Ini beda, ini patungan usaha untuk pengembangan hotel Siti tahun 2012. Jadi berbeda dengan kasus sebelumnya,” ungkapnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin