Mantan Ketua KONI Dompu Putra Taufan duduk di kursi pesakitan mengikuti sidang lanjutan perkara korupsi dana hibah tahun 2018-2021 dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Rabu (17/1/2024). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram, Aktual.com – Jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan vonis 7,5 tahun penjara kepada mantan Ketua Komisi Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) Putra Taufan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah tahun 2018 hingga 2021 senilai Rp11 miliar.

“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putra Taufan dengan pidana hukuman tujuh tahun dan enam bulan penjara,” kata Ngurah Gede Bagus Jatikusuma mewakili tim jaksa penuntut umum membacakan materi tuntutan milik terdakwa Putra Taufan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (17/1).

Selain itu, jaksa juga meminta agar majelis hakim memberikan hukuman denda Rp300 juta, yang dapat digantikan dengan empat bulan kurungan sebagai hukuman pengganti.

“Meminta agar pidana yang dijatuhkan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujarnya.

Dalam tuntutannya, jaksa juga membebankan kepada terdakwa kewajiban membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp1,1 miliar, yang dapat digantikan dengan hukuman penjara selama tiga tahun delapan bulan.

Jaksa menetapkan tuntutan ini dengan menyatakan bahwa Putra Taufan, dalam jabatannya sebagai Ketua KONI Dompu, bertanggung jawab atas terjadinya kerugian keuangan negara dalam pengelolaan dana hibah.

Dengan hal ini, jaksa meminta agar majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar dakwaan pertama dari penuntut umum, yang terkait dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan