Jakarta, Aktual.com – Honggo Wendratno, salah satu tersangka kasus penjualan Kondensat bagian negara yang melibatkan PT TPPI dan BP Migas (SKK Migas) akhirnya masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Bareskrim Polri keluarkan Daftar Pencarian Orang untuk tersangka Honggo,” ujar Kasubdit III TPPU Money Laundry, Dirtipideksus Bareskrim, Kombes Pol Jamaludin, Jumat (26/1).

Saat ini, lanjut dia, polisi masih melacak keberadaan Honggo yang langsung berstatus buron setelah ditetapkan tersangka.

“Mohon bantuan masyarakat, apabila mengetahui tersangka agar segera melapor Kantor Polisi terdekat,” tambah Jamal.

Sejak Mei 2015, penyidik sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kondensat ini. Mereka adalah Raden Priyono, Djoko Harsono, dan Honggo Wendratno.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid