Padahal, berkas perkara yang telah disusun penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) sejak 2015 lalu, telah empat kali dilimpahkan.

Kemudian baru dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti beberapa pekan lalu. Setelah dinyatakan lengkap (P21), justru muncul masalah baru yaitu terganjalnya proses tahap dua, prosedur penyerahan barang bukti dan tersangka.

Akibat menghilangnya Honggo, pihak jaksa pun menunda membawa perkara ini ke pengadilan sampai Bareskrim Polri dapat menghadirkan ketiga tersangka.

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka adalah tindak pidana korupsi terkait unprosedural pengolahan Kondensat bagian negara.

Mereka dianggap bersalah atas pengolahan tanpa dilengkapi kontrak kerjasama, mengambil dan mengolah serta menjual Kondensat. Menurut audit BPK RI, jumlah kerugian negara dalam kasus ini mencapai USD 2.717.894.359,49 atau Rp 38 miliar.

Laporan: Fadlan Syam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid