Namun, yang sempat ditahan penyidik hanya Raden Priyono dan Djoko Harsono. Sementara Honggo belum ditahan karena saat itu harus menjalani perawatan kesehatan pascaoperasi jantung di Singapura.

Akan tetapi, melalui akun Facebook Kedutaan Besar Singapura untuk Indonesia, telah membantah keberadaan Honggo di Singapura.

Hal tersebut disampaikan otoritas setempat melalui akun Facebook Kedubes Singapura untuk Indonesia, Sabtu (13/1) malam.

“Honggo Wendratno tidak ada di Singapura. Kami telah menyampaikan hal ini pada kesempatan sebelumnya. Singapura telah memberikan bantuan penuh Indonesia dalam kasus ini, sesuai dengan undang-undang kami dan kewajiban internasional,” tulis pernyataan Kemenlu Singapura.

Dugaan korupsi penjualan kondensat yang melibatkan PT TPPI dan BP Migas (SKK Migas) sempat mangkrak di Bareskrim lebih dari dua tahun.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid