Jakarta, Aktual.co — Penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi Detailing Engineering Design (DED), PLTA Sungai Meberamo dan Urumuka tahun 2009-2010 di Provinsi Papua, Rabu (22/10).
Penggeledahan tersebut, dilakukan dirumah tersangka kasus tersebut yaitu Barnabas Suebu yang merupakan mantan Gubernur Papua.
“Terkait penyidikan TPK DED PLTA Sungai Memberamo dan Urumuka tahun 2009-2010 Prov Papua dengan tersangka BS, penyidik hari ini (22/10) melakukan penggeledahan satu lokasi rumah milik Barnabas Suebu di Jl.Pinguin Sektor 3 Bintaro, Tangerang Selatan,” ujar Deputi Pencegahan sekaligus Juru Bicara KPK Johan Budi lewat pesan singkat kepada wartawan, Rabu (22/10).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka selain Barnabas, yakni Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ), perusahaan swasta yang mengerjaan proyek DED PLTA,La Musi Didi dan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua 2008-2011 Jannes Johan Karubaba.
Diduga, PT KPIJ memiliki hubungan dengan Barnabas dan telah melakukan penggelembungan harga proyek DED PLTA.
Ketiga tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Atas perbuatan ketiganya negara dirugikan Rp 35 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby