Jakarta, Aktual.co — Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Ade Hermawan memperkirakan, kasus korupsi lahan Tempat Pemakaman Umum Sumurbatu, Kecamatan Bantar Gebang, melibatkan sejumlah oknum pejabat terkait.
“Hingga kini sudah 30 saksi yang kita periksa dari kalangan pejabat Pemkot Bekasi serta pengembang. Sebanyak tiga di antaranya telah berstatus tersangka,” katanya di Bekasi, Jumat (8/5).
Ketiga tersangka itu masing-masing berinisial N yang kini aktif sebagai Camat Bantar Gebang, S selaku Kasi Pemerintahan Kecamatan Bantar Gebang, dan GS selaku Kasi Perpustakaan Kota Bekasi.
“S terlibat dalam kasus itu karena perannya yang melegalkan pelepasan hak tanah TPU Pemkot Bekasi saat menjabat sebagai Lurah Sumurbatu, sementara GS berperan sebagai calo tanah saat menjabat sebagai PNS di Bagian Pertanahan Kota Bekasi 2012 lalu,” katanya.
Dikatakan Ade, ke-30 saksi yang diperiksa di antaranya Rudi Sabarudin terkait jabatannya pada saat itu sebagai pejabat bina pemerintahan, Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bekasi, Kepala Bagian Hukum Kota Bekasi, dan Kepala Bidang Aset Pemkot Bekasi.
“Mereka kami periksa dalam kapasitasnya sebagai saksi saat menjabat instansi terkait dalam kasus ini,” katanya.
Ade menyebutkan, dari tiga orang pegawai Pemkot Bekasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, diperkirakan masih ada lagi tersangka lainnya dalam pengembangan kasus tersebut.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada lagi tersangka-tersangka lainnya dari hasil pengembangan kasus ini,” katanya.
Menurut Ade, ketiga tersangka hingga kini belum dilakukan penahanan dan pemeriksaan lanjutan. “Saya targetkan kasus ini bisa segera rampung secepatnya. Ketiga tersangka akan menjalani pemeriksaan perdana pada bulan ini,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, lahan TPU Sumurbatu yang merupakan aset Pemkot Bekasi sejak 2005 seluas 1,1 hektare mengalami pengalihan fungsi menjadi Perumahan Bekasi Timur Regency pada Januari 2015.
Pengalihan fungsi itu diduga kuat oleh Kejari Kota Bekasi akibat adanya praktik jual beli lahan oleh oknum pejabat terkait hingga merugikan uang negara sebesar Rp1,2 miliar.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu
















