Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games dan Gedung Serba Guna di Kompleks Jakabaring, Palembang, Sumatra Selatan Tahun Anggaran 2010-2011. 
Saksi-saksi yang bakal diperiksa itu antara lain, General Manager Divisi Konstruksi dan Properti PT Nindya Karya Heru Sulaksono, Mohammad Syafarudin yang merupakan Direktur PT Rotari Persada, Adi Wibowo, Kepala Divisi 1 PT Wakita Karya, dan KM Aminuddin, Kepala UPTD PIP2B Dinas PU Cipta Karya Provinsi Sumatera Selatan,
“Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha pada Senin (1/12) pagi.
Sekadar informasi, Rizal adalah Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet yang dijerat KPK karena diduga melakukan mark up atau pengelembungan anggaran pada pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumsel tahun anggaran 2010-2011.
Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantaasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Kasus ini adalah pengembangan perkara yang telah menjerat, M Nazaruddin dan mantan anak buahnya Mindo Rosalina Manullang, Bos Marketing PT Duta Graha Indah, El Idris, dan mantan Sesmenpora Wafid Muharam. Di dalam proses penyelidikan itu ditemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp25 miliar pada proyek tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu