Seorang warga berjalan dipiggir jalan dengan kondisi trotoar dipakai parkir sepeda motor di Jalan Ir H Juanda, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (4/10). Trotoar dan jalur hijau di jalan Ir H Juanda, Kota Bekasi, berubah fungsi jadi lahan parkir sepeda motor. Hak seorang Pejalan kaki dilindungi oleh UU no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di pasal 13, yakni (1) Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain. Aktual/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Pejabat Bidang Perhubungan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan pendapatan asli daerah pemerintah daerah setempat dari sektor parkir kendaraan di jalan umum di daerah itu selama tiga tahun terakhir nihil.

“Parkir kendaraan di tepi jalan umum belum bisa kita laksanakan dalam tiga tahun ini mengingat volume atau kuantitas pemungutan yang tidak memungkinkan,” kata Kasubag Operasi Perhubungan Darat Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Rabiadi, di Mukomuko, Minggu (16/7).

Ia mengatakan, PAD dari sektor pajak parkir kendaraan di pasar tradisional nihil karena kuantitas pemungutan yang tidak memungkinkan sehingga sampai sekarang tidak ada aktivita pemungutan pajak parkir kendaraan tersebut.

Menurutnya, nilai dan objeknya ada tetapi tidak bisa dipunggut, seperti parkir kendaraan di depan rumah makan dan di tempat usaha lain.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka