Malang, Aktual.co — Banyaknya bangunan cagar budaya yang telah dialihfungsikan membuat Pemkot Malang harus membentuk payung hukum atau aturan terkait perlindungan bangunan cagar budaya.
Kasus di Yogjakarta soal perusakan dan pengalihan cagar budaya setidaknya membikin Kota Malang sadar akan perlunya menjaga cagar budaya.
Walikota Malang, M. Anton menyayangkan banyaknya alih fungsi bangunan cagar budaya. Untuk itu, pihaknya berjanji akan segera membuat Peraturan Daerah (Perda) perlindungan cagar budaya. “Perda itu penting untuk melindungi bangunan cagar budaya di Kota Malang, sayang sekali banyak aset cagar budaya yang telah hilang,” kata Anton, Kamis (5/2) di Malang, Jawa Timur.
Menurutnya, selama ini wisata bersejarah merupakan salah satu unggulan pariwisata di Kota Malang. “Jangan sampai wisata bersejarah ini punah karena tidak ada payung hukum yang melindungi,” tuturnya.
Selain membuat Perda cagar budaya, langkah Pemkot Malang untuk menghidupkan wisata sejarah adalah dengan menghidupkan kembali event Malang Tempo Dulu. “Malang Tempo Dulu harus diadakan kembali untuk menarik wisatawan,” tandas Anton.
Artikel ini ditulis oleh:

















